BEKASI – MM, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang bantarani Kalimalang, Kecamatan Cikarang Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan PERDA terkait mengembalikan tanah Negara sesuai dengan fungsinya. Penertiban difokuskan pada bangunan yang berdiri di bibir Kalimalang dan melanggar ketentuan.
Sejumlah bangunan tersebut disalahgunakan dan terindikasi menjadi lokasi prostitusi. Pelaksanaan penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dengan dukungan lintas sektor. Unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta (PJT), Dinas Bina Marga, serta pemerintah kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat turut terlibat dalam pengamanan kegiatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa penertiban ini secara khusus dilakukan terhadap bangunan luar yang berada di bantaran kali, Penetiban saat ini, Fokus kami adalah bangunan luar di bibir Kalimalang yang melanggar aturan dengan mendirikan bangunan diatas tanah negara, juga melakukan praktek Prosttitusi didalamnya. Bangunan-bangunan tersebut harus Dibongkar demi ketertiban. Kami turun ke lapangan sekitar 500 personel dan 2 alat berat yakni Excavator, Proses Penertiban dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan SOP yang berlaku.
Penertiban dilakukan secara humanis dengan komunikasi yang baik, namun tetap tegas, tutupnya. Sekitar 172 bangunan berhasil ditertibkan. Pasca penertiban, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta untuk penanganan lanjutan, termasuk perbaikan pagar bantaran sungai yang mengalami kerusakan .
(tim)










Leave a Reply