BEKASI, MEDIAMITRA – Berdasarkan analisis dari pertanggungjawaban laporan keuangan yang diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Propinsi Jawa Barat dan investigasi lapangan, Nasional Coruption Watch (NCW) menemukan adanya kejanggalan serta fakta lapangan yang diduga fiktif dalam penggunaan Dana Desa Mekarsari kecamatan Tambun Selatan.
Pada temuan ini, Ketua NCW, Herman P.S, S.Pd mensinyalir Kepala Desa Mekarsari, Hj. Linda Ekawati dan kroninya lakukan tindakan jahat dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Berikut Analisis Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarsari (TA 2024 & 2025) versi NCW. Analisis Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarsari (TA 2024):
- Konteks Penyaluran
• Total Dana Desa 2024: Rp 1.948.526.000
• Tersalur:
• Tahap I: Rp 1.169.115.600 (2 Mei 2024)
• Tahap II: Rp 779.410.400 (14 Agustus 2024)
• Tahap III: Rp 0 (belum tersalurkan)
• Progress penyaluran: 60% + 40% = 100% dana sudah diterima desa.
Indikasi awal: Meski dana sudah 100% diterima, pelaporan kegiatan cenderung belum sebanding dengan jumlah realisasi. Ada potensi rekayasa administrasi. - Analisis Kegiatan & Anggaran
- Peternakan & Pertanian
• Peternakan: Rp 249.904.000
• Pertanian: Rp 140.096.000
Potensi masalah: unit 100 tidak jelas spesifikasi barangnya. Apakah alat produksi, kandang, atau hewan ternak? Harga terlalu rendah jika benar ada ternak ayam & ikan. Bisa jadi mark up atau barang fiktif. Berdasarkan investigasi di masyarakat dan penelusuran di Desa Mekarsari, tidak (belum) ditemukan Pertanian dan Peternakan yg dimaksud keberadaannya dmn. - Pelatihan Ekonomi Produktif (Rp 24.000.000)
Nominal kecil tapi rawan kegiatan fiktif. Umumnya pelatihan hanya formalitas tanpa output nyata. - BLT Dana Desa
• Rp 243.000.000 (1.355 KK) + Rp 243.000.000 (135 KK)
Ada kejanggalan: jumlah penerima tidak sinkron (1.355 KK vs 135 KK). Perbedaan angka besar menimbulkan indikasi manipulasi data penerima. - Sanitasi 100 meter (Rp 12.400.000)
Harga terlalu rendah, bisa saja asal dicatat tanpa pekerjaan nyata. - RTLH (Rutilahu 2 unit / Rp 20.000.000)
Angka janggal. Biaya rehab rumah Rp 10 juta/unit sangat tidak masuk akal. Umumnya di atas Rp 20–30 juta/unit. Diduga laporan asal-asalan / tidak sesuai standar. - Bank Sampah (Rp 45.600.000). Rawan fiktif, sering hanya berupa papan nama/tenda kecil.
- Posyandu (Rp 201.474.000 + Rp 131.200.000 + Rp 126.733.000). Total Rp 459.407.000 (23,5% dari DD). Angka terlalu besar untuk Posyandu desa. Rawan mark up belanja operasional & makanan tambahan. Bisa jadi overlap kegiatan.
- Pamsimas (Air Bersih Rp 74.870.000). Terlalu rendah untuk pembangunan pipanisasi, kemungkinan asal klaim.
- BUMDes (Rp 180.000.000). Penyertaan modal besar, tapi tidak jelas usaha berjalan atau hanya simpanan di rekening. Potensi uang diparkir untuk kepentingan elit desa.
- Pengembangan Sistem Informasi Desa (Rp 29.637.000). Anggaran bikin Web Desa rawan overpriced (biaya normal Rp 5–10 juta). Indikasi mark up.
- Rehab Kantor Desa (Rp 94.650.000). Anggaran rawan penggelembungan biaya (harga material/jasa).
- Operasional Desa (Rp 58.455.000). Sesuai aturan bisa, tapi rawan dipakai untuk honor & perjalanan dinas fiktif.
- Indikasi Penyimpangan yang Menonjol
• Data tidak konsisten: jumlah KK penerima BLT berbeda jauh (1.355 vs 135 KK).
• Mark up biaya: Posyandu, RTLH, Web Desa, Rehab Kantor.
• Potensi fiktif: Pelatihan usaha, Bank Sampah, Sanitasi.
• BUMDes: potensi penyelewengan lewat penyertaan modal tanpa laporan usaha.
• Penganggaran tidak proporsional: porsi besar di pos non-produktif (Posyandu & BLT) dibanding infrastruktur. - Kerentanan Hukum
Mengacu pada:
• Pasal 3 & 8 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
• Pasal 2 UU Tipikor: memperkaya diri/orang lain secara melawan hukum.
• Permendagri 20/2018: setiap penggunaan Dana Desa wajib dilengkapi bukti fisik, RAB, dan SPJ.
Jika pembuktian lapangan tidak sesuai (fisik bangunan/alat tidak ada), maka masuk kategori kerugian negara.\
- Rekomendasi Tindak Lanjut
- Audit investigatif oleh Inspektorat dan BPKP.
- Cek fisik lapangan: RTLH, Posyandu, Pamsimas, Bank Sampah.
- Cocokkan data penerima BLT dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Telusuri BUMDes: apakah modal dipakai usaha atau hanya mengendap.
- Publikasi APBDes secara terbuka di papan informasi desa & website resmi.
Kesimpulan:
Penggunaan Dana Desa Mekarsari TA 2024 menunjukkan indikasi kuat adanya potensi korupsi berupa mark up, kegiatan fiktif, manipulasi data penerima, serta penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes. Jika tidak ada pengawasan ketat, kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Analisis Dugaan Korupsi Dana Desa Mekarsari (TA 2025)
Data Utama
• Total Dana Desa 2025: Rp 2.563.734.000
• Tersalurkan: Rp 1.538.240.400 (60%)
• Sudah diterima (26 Maret 2025): Rp 1.025.493.600
• Tahap II (7 Juli 2025): Rp 0 (tertunda)
• Tahap III: Mandiri
Analisis Per Program dan Potensi Dugaan Korupsi :
- Fasilitas Pengelolaan Sampah & Bank Sampah – Rp 30.000.000
• Potensi masalah:
• Nominal terlalu kecil untuk 100 unit fasilitas. Bisa jadi yang dimaksud hanya “pelatihan” atau “simbolis”.
• Risiko manipulasi laporan kegiatan (fiktif, sekadar seremonial).
• Indikasi korupsi: markup laporan pelatihan / pengadaan fiktif. - Pemeliharaan Jalan Lingkungan – Rp 70.960.000 + Rp 27.356.000
• Potensi masalah:
• Volume hanya 100 meter, biaya terlihat mahal.
→ Estimasi konstruksi jalan lingkungan beton di Bekasi ± Rp 600.000–800.000/m.
→ Seharusnya 100 m x Rp 700.000 ≈ Rp 70 juta (masih wajar), tetapi perlu dicek tebal, kualitas material, dan realisasi lapangan.
• Risiko pengurangan volume (jalan dibangun lebih pendek/tipis dari RAB).
• Indikasi korupsi: mark up harga bahan, pengurangan volume lapangan. - Gedung Posyandu RW 09 – Rp 86.000.000
• Potensi masalah:
• Pembangunan gedung posyandu biasanya butuh Rp 150–250 juta (standar 1 lantai 6×6 m). Anggaran ini di bawah standar, sehingga bisa ada manipulasi bentuk bangunan: kecil, kualitas rendah, atau sekadar rehab kecil tapi dilaporkan “bangun baru”.
• Indikasi korupsi: laporan bangunan tidak sesuai kondisi riil. - Desa Siaga Kesehatan & Rembug Stunting – Rp 10.000.000 + Rp 71.018.000
• Potensi masalah:
• Rp 71 juta untuk “Rembug Stunting” → rawan pemborosan anggaran untuk rapat/seremoni.
• Biaya konsumsi, banner, sewa tenda bisa dilebihkan.
• Indikasi korupsi: anggaran rapat terlalu besar, modus penggelembungan nota. - Insentif Kader Posyandu & Poswindu – Rp 196.800.000
• Potensi masalah:
• Anggaran insentif terlalu besar untuk level desa.
• Perlu dicek jumlah kader riil. Jika kader hanya 20–30 orang, maka tiap kader bisa terima Rp 6–8 juta per tahun (berlebihan).
• Indikasi korupsi: nama kader fiktif, pemotongan insentif, atau hanya dibagikan sebagian. - BLT Dana Desa – Rp 190.800.000
• Potensi masalah:
• Alokasi 100 KK, tapi standar BLT = Rp 300.000/KK/bulan x 12 bulan = Rp 3.600.000/KK/tahun.
• Rp 190,8 juta ÷ Rp 3,6 juta = hanya 53 KK → ada ketidaksesuaian data.
• Bisa ada data penerima fiktif atau pengurangan nilai bantuan.
• Indikasi korupsi: pengurangan penerima atau pemotongan BLT. - Penanggulangan Bencana – Rp 16.550.000
• Potensi masalah:
• Anggaran kecil, tapi rawan dipakai tanpa bukti jelas (nota belanja fiktif). - Penyertaan Modal BUMDes – Rp 320.000.000 + Rp 100.000.000
• Potensi masalah:
• Jumlah sangat besar (Rp 420 juta = 16% dari total dana).
• BUMDes rawan jadi ladang korupsi karena:
• Tidak ada transparansi laporan usaha.
• Usaha Food Court RW 07 berpotensi fiktif atau hanya papan nama.
• Risiko modal habis tanpa keuntungan → kerugian negara.
• Indikasi korupsi: investasi fiktif, mark up pembangunan, penggelapan hasil usaha. - Operasional Pemdes – Rp 76.000.000
• Potensi masalah:
• Anggaran ini wajar, tetapi berisiko digunakan untuk kepentingan pribadi aparat (ATK, honorarium, dll sering sulit diaudit).
Potensi Dugaan Korupsi Utama :
- Markup biaya infrastruktur (jalan, posyandu).
- BLT tidak sesuai jumlah penerima.
- BUMDes jadi proyek fiktif / pemborosan investasi.
- Anggaran rapat/seremoni (rembug stunting) berlebihan.
- Insentif kader rawan manipulasi nama penerima.
Rekomendasi Tindakan
• Audit investigatif oleh Inspektorat + BPKP dengan cek lapangan volume jalan, bangunan posyandu, realisasi BUMDes.
• Publikasi daftar penerima BLT secara terbuka agar masyarakat bisa mengawasi.
• Minta laporan keuangan BUMDes 2025: omzet, unit usaha, dan bukti fisik pembangunan food court.
• Peningkatan partisipasi warga: dorong RT/RW mengawasi fisik pembangunan jalan, posyandu, dan distribusi BLT.
• NCW Bekasi Raya bisa ajukan permintaan informasi publik (UU 14/2008) atas rincian RAB + SPJ Dana Desa 2025.
Tempat terpisah, awak media coba konfirmasi Linda, ternyata nomor terblokir. Dikunjungi di Kantornya, Selasa (7/10/2025) siang, ternyata Kantor Desa tutup. Terlihat pagar pintu masuk Kantor Desa terkunci.
Hingga berita dilansir, Linda tidak (belum) juga dapat dikonfirmasi.
Kembali ke Herman sebut, tengah mempersiapkan laporan resmi. “Kami lagi pulbaket, segera kami layangkan surat klarifikasi terlebih dahulu dan selanjutnya laporan resmi,” pungkasnya. Bersambung.. *
(NCW)







Leave a Reply